
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan pangan, harga pangan, dan sistem distribusi pangan. Pemerintah dalam hal ini, Pusat dan Daerah memiliki tugas untuk mengembangkan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien.
Salah satu upaya untuk meningkakan keterjangkauan pangan stabilisasi pasokan dan harga pangan adalah fasilitasi pendistribusian atau penyaluran bahan pangan dari wilayah produsen/ surplus ke wilayah konsumen/defisit. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal mengalokasikan anggaran untuk Kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan sebagai salah satu upaya untuk pengendalian inflasi daerah. FDP adalah fasilitasi biaya distribusi (transportasi, bongkar muat dan kemasan) dari produsen ke konsumen, atau dari wilayah surplus ke wilayah minus. Bantuan biaya distribusi pangan, khususnya pangan pokok dan strategis, yaitu: beras, minyak, telur, gula, dan komoditas hortikultura. Sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut, tahun 2025 dilaksanakan Kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan Melalui Gerakan Pangan Murah/Kios Pangan Murah/Kegiatan Intervensi lainnya dengan tujuan stabilisasi pasokan dan harga pangan. Dalam pendistribusian bahan pangan perlu ditetapkan petunjuk teknis. Tujuan dari penyusunan petunjuk teknis kegiatan fasilitasi distribusi pangan adalah memberikan acuan yang jelas dan terstandar bagi pelaksana kegiatan dalam menjalankan fasilitasi distribusi pangan.
untuk lebih lengkapnya Petunjuk Teknis Kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan dapat diakses pada link berikut:
https://heyzine.com/flip-book/f36f24043e.html