Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan peternakan dan kesehatan hewan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai rincian tugas:
a. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan;
g. membina dan mengarahkan pelaksanaan pengelolaan sumber daya genetik hewan;
h. mengoordinasikan perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
i. membina dan mengarahkan pelaksanaan bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
j. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
k. mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan peredaran dan penggunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
l. mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
m. menyiapkan pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
n. menyiapkan rekomendasi perizinan di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
o. mengoordinasikan pelaksanaan bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
q. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
r. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.