
Pengusulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
(RDKK) merupakan tahapan penting dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
67/PERMENTAN/SM.050/12/2016. RDKK disusun oleh kelompok tani atau gabungan
kelompok tani (Gapoktan) sebagai dasar perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi
di tingkat petani. Penyusunan RDKK dilakukan secara berjenjang mulai dari
tingkat kelompok tani, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh
penyuluh pertanian serta pihak terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten. RDKK
yang telah disahkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan alokasi
pupuk bersubsidi per wilayah, serta menjadi acuan bagi distributor dan kios
pengecer resmi dalam menyalurkan pupuk kepada petani.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian Nomor 20/Kpts/RC.210/B/07/2025, Update Data e-RDKK Dapat
Dilakukan di Tahun Berjalan Jika:
1.
Ada perubahan kebijakan pupuk
bersubsidi
2.
Ada petani belum terdaftar di e-RDKK
sebelumnya
3.
Ada petani ahli waris
4.
Ada petani penggarap baru
5.
Perlu penambahan volume pupuk
sesuai batas dosis rekomendasi wilayah
Ketentuan ini
memberikan fleksibilitas bagi kelompok tani untuk memperbarui atau menyesuaikan
data RDKK apabila terjadi perubahan luas lahan, komoditas yang diusahakan,
maupun anggota kelompok, sehingga perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi dapat
dilaksanakan secara lebih akurat, adaptif, dan tepat sasaran sesuai prinsip 5T
(tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, dan sasaran). Adapun Kriteria Penerima
Pupuk Bersubsidi sebagai berikut:
1.
Petani tergabung dalam Kelompok Tani dan
terdaftar di e-RDKK serta melakukan usaha subsektor:
a. Tanaman pangan dengan komoditas padi,
jagung, kedelai, ubi kayu
b.
Holtikultura dengan komoditas cabai,
bawang merah, bawang putih
c.
Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu
rakyat, dan kakao
2.
Memiliki lahan maksimal 2 hektare
3.
Petani LMDH sesuai ketentuan
perundang-undangan
Proses pengusulan
RDKK juga merupakan bentuk partisipasi aktif petani dalam sistem perencanaan
kebutuhan sarana produksi pertanian yang transparan dan akuntabel. Melalui
mekanisme ini, pemerintah dapat mengontrol kebutuhan dan distribusi pupuk
bersubsidi secara lebih efektif guna mendukung peningkatan produktivitas dan
ketahanan pangan nasional.
Berkas yang perlu disiapkan oleh petani
atau kelompok tani untuk mendaftarkan diri sebagai berikut:
1.
SPPT
2.
KTP
3.
Kartu Keluarga
Alur pendaftaran RDKK melalui beberapa
tahapan sebagai berikut
1. Petani membawa berkas yang diperlukan ke Balai Penyuluhan Pertanian kecamatan
masing-masing
2. Tim Penyuluh dan Admin RDKK akan menyimpan berkas kemudian menginputnya Ketika jadwal
penginputan RDKK dibuka
3. Koordinator Penyuluh (KORLUH) melakukan Validasi data petani sebelum diajukan
persetujuan berjenjang oleh Kasi, Kabid, danKepala Dinas Pertanian Dan Pangan
4. Dinas Pertanian dan Pangan melakukan verifikasi data petani di RDKK secara berjenjang hingga
disahkan oleh Kepala Dinas
5. Data Petani yang sudah disahkan akan
masuk ke Sistem E-RDKK
Kios menerima data dari sistem E-RDKK sebagai dasar penyaluran
Untuk Lebih lengkapnya dapat diakses pada link berikut :
https://drive.google.com/drive/folders/1jZeWh0SSxrOWclaK11qfDUEOKJeP5bPb?usp=sharing