Berita Terbaru


Pengusulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) merupakan tahapan penting dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016. RDKK disusun oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) sebagai dasar perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi di tingkat petani. Penyusunan RDKK dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelompok tani, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh penyuluh pertanian serta pihak terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten. RDKK yang telah disahkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan alokasi pupuk bersubsidi per wilayah, serta menjadi acuan bagi distributor dan kios pengecer resmi dalam menyalurkan pupuk kepada petani.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 20/Kpts/RC.210/B/07/2025, Update Data e-RDKK Dapat Dilakukan di Tahun Berjalan Jika:

1.    Ada perubahan kebijakan pupuk bersubsidi

2.    Ada petani belum terdaftar di e-RDKK sebelumnya

3.    Ada petani ahli waris

4.    Ada petani penggarap baru

5.    Perlu penambahan volume pupuk sesuai batas dosis rekomendasi wilayah

 

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi kelompok tani untuk memperbarui atau menyesuaikan data RDKK apabila terjadi perubahan luas lahan, komoditas yang diusahakan, maupun anggota kelompok, sehingga perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi dapat dilaksanakan secara lebih akurat, adaptif, dan tepat sasaran sesuai prinsip 5T (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, dan sasaran). Adapun Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi sebagai berikut:

1.    Petani tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar di e-RDKK serta melakukan usaha subsektor:

a.   Tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai, ubi kayu

b.    Holtikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih

c.     Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, dan kakao

2.    Memiliki lahan maksimal 2 hektare

3.    Petani LMDH sesuai ketentuan perundang-undangan

 

Proses pengusulan RDKK juga merupakan bentuk partisipasi aktif petani dalam sistem perencanaan kebutuhan sarana produksi pertanian yang transparan dan akuntabel. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat mengontrol kebutuhan dan distribusi pupuk bersubsidi secara lebih efektif guna mendukung peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan nasional.

Berkas yang perlu disiapkan oleh petani atau kelompok tani untuk mendaftarkan diri sebagai berikut:

1.    SPPT

2.    KTP

3.    Kartu Keluarga

 

Alur pendaftaran RDKK melalui beberapa tahapan sebagai berikut

1.  Petani membawa berkas yang diperlukan ke Balai Penyuluhan Pertanian kecamatan masing-masing

2. Tim Penyuluh dan Admin RDKK akan menyimpan berkas kemudian menginputnya Ketika jadwal penginputan RDKK dibuka

3. Koordinator Penyuluh (KORLUH) melakukan Validasi data petani sebelum diajukan persetujuan berjenjang oleh Kasi, Kabid, danKepala Dinas Pertanian Dan Pangan

4.   Dinas Pertanian dan Pangan melakukan verifikasi data petani di RDKK secara berjenjang hingga disahkan oleh Kepala Dinas

5.    Data Petani yang sudah disahkan akan masuk ke Sistem E-RDKK

Kios menerima data dari sistem E-RDKK sebagai dasar penyaluran

Untuk Lebih lengkapnya dapat diakses pada link berikut :

https://drive.google.com/drive/folders/1jZeWh0SSxrOWclaK11qfDUEOKJeP5bPb?usp=sharing 

Kirim Komentar