Kinerja

Sebagai salah satu unsur perangkat daerah, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal berkewajiban menyiapkan Renstra yang secara teknis merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2016-2021, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam pelaksanaannya, Renstra tersebut akan dijabarkan kembali ke dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) yang memuat prioritas program dan kegiatan dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Kemudian hasil capaian program dan Kegiatan tersebut wajib diinformasikan dan dilaporkan kepada stakeholders, yang dituangkan melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj).

Dokumen lengkap Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Kirim Komentar