Bidang


Bidang Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang ketahanan pangan.

Bidang Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan pangan;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang ketahanan pangan;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang ketahanan pangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketahanan pangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang ketahanan pangan.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan mempunyai rincian tugas:
a. menyusun rencana dan program kegiatan bidang ketahanan pangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan ketahanan pangan;
g. menyiapkan pelaksanaan koordinasi di bidang ketahanan pangan melalui forum Dewan Ketahanan Pangan;
h. mengoordinasikan dan mengarahkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan pangan;
i. mengoordinasikan dalam bidang ketersediaan pangan dan penanganan daerah rawan pangan;
j. mengoordinasikan penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
k. mengoordinasikan pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten dan menjaga keseimbangan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD);
l. dihapus
m. mengoordinasikan penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan pasar;
n. mengoordinasikan pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
o. mengoordinasikan lintas sektor di bidang penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
q. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
r. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Kirim Komentar