Tugas :
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan pangan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan pangan.
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan pangan.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pertanian dan pangan.
- Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pertanian dan pangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pertanian dan pangan.
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pertanian dan pangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pertanian dan pangan.