Profil

Tugas :

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan pangan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan pangan.
  • Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan pangan.
  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pertanian dan pangan.
  • Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pertanian dan pangan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pertanian dan pangan.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pertanian dan pangan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pertanian dan pangan.

Kirim Komentar