Bidang


Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana.


Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan sarana dan prasarana;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan sarana dan prasarana;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan sarana dan prasarana; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang sarana dan prasarana. 


Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai rincian tugas:
a. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan sarana dan prasarana;
g. mengoordinasikan penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
h. membina dan mengarahkan pengembangan potensi dan pengelolaan lahan pertanian;
i. mengawasi dan mengendalikan penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida;
j. mengoordinasikan dan mengarahkan pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
k. mengoordinasikan dan mengarahkan pemberian fasilitasi investasi pertanian;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
m. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
n. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Kirim Komentar