Bidang


Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang tanaman pangan dan hortikultura.

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang tanaman pangan dan hortikultura; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang tanaman pangan dan hortikultura.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai rincian tugas:
a. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan tanaman pangan dan hortikultura;
g. membina dan mengarahkan adopsi dan pemanfaatan teknologi pertanian sesuai peraturan perundang-undangan;
h. mengkoordinasikan dan mengatur pelaksanaan pembinaan dan upaya peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura;
i. membina dan mengarahkan pelaksanaan bimbingan penanganan panen, pasca panen, dan pengolahan hasil pertanian tanaman pangan dan hortikultura dengan penerapan teknologi dan standar unit pengolahan, serta unit penyimpanan dalam rangka peningkatan mutu hasil;
j. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perlindungan tanaman, usaha, alat dan mesin;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
l. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
m. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Kirim Komentar