Kinerja

LKJiP Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal 

Sebagai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal berupaya untuk menyajikan informasi yang perlu kiranya disampaikan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 201 4 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Kami berharap Laporan Kinerja Instansi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal yang menggambarkan kinerja seluruh jajaran pemerintahan khususnya di lingkup Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal dapat di tanggapi secara proporsional. Adapun terhadap capaian kinerja yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat kami berharap dapat mempertahankan dan menumbuhkembangkan. Sementara bagi capaian kinerja sasaran yang belum optimal dapat dicermati kendala dan hambatan-hambatannya sehingga dapat diperoleh alternatif pemecahannya.

Demikian Laporan Kinerja Instansi  Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal ini kami susun. Semoga dapat bermanfaat bagi stakeholders dan instansi terkait lainnya serta penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.

Dokumen lengkap LKJiP TAhun 2018 Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Kirim Komentar