Bidang


Bidang Perkebunan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perkebunan.

Bidang Perkebunan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perkebunan;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perkebunan;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perkebunan;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perkebunan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perkebunan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang perkebunan.

Kepala Bidang Perkebunan mempunyai rincian tugas:
a. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan;
g. membina dan mengarahkan penyusunan kebijakan produksi, usaha, pengolahan hasil, pemasaran, perlindungan, alat dan mesin bidang perkebunan;
h. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
i. mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
j. membina dan mengarahkan pelaksanaan bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
k. menyiapkan rekomendasi teknis perizinan usaha di bidang perkebunan;
l. membina dan mengarahkan penyusunan kebijakan mengenai pemanfaatan dan konservasi lahan marjinal di bidang perkebunan;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perkebunan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
n. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
o. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Kirim Komentar