DESKRIPSI
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ditetapkan bahwa pestisida yang akan diedarkan di Indonesia wajib terdaftar dan memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup serta diberi label.
Ruang Lingkup Pendaftaran Pestisida:
- Pendaftaran Izin Percobaan
- Pendaftaran Izin Tetap (Baru dan Ulang)
- Pendaftaran Pestisida untuk Ekspor
- Pendaftaran Izin Tetap Bahan Teknis
- Perubahan Pemegang Nomor Pendaftaran
- Pendaftaran Izin Perluasan Penggunaan
- Perubahan Nama dan Kadar Bahan Aktif
- Perubahan Kode Bentuk Formulasi
- Prubahan Dosis/Konsentrasi
- Perubahan Nama Formulasi
Apabila penggunaan pestisida yang telah memperoleh izin terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan atau kelestarian lingkungan, izin dapat ditinjau kembali atau dicabut.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran Penyimpanan dan atau Penggunaan Pestisida
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 tentang Pengawasan Pestisida
- Permentan Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida
- Permentan Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan secara Online
- Kepmentan Nomor 874/Kpts/OT.160/2/2011 tentang Komisi Pestisida
SYARAT
- Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Pendaftaran
- Formulir pendaftaran
- Tanda bukti pembayaran (SSBP), berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2016, biaya jasa pendaftaran:Bukti pendaftaran nama dagang dari Direktorat Merk, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM
- Izin Percobaan sebesar Rp.2.000.000,-/permohonan
- Izin Tetap sebesar Rp.6.000.000,-/permohonan
- Surat Pernyataan Merk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan/Rekomendasi untuk PMA/PMDN pupuk
- Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang disahkan Kehakiman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pestisida atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan pestisida KTP penanggung jawab perusahaan
- Surat Keterangan Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat kuasa/surat yang berhak tanda tangan Surat Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran/surat kuasa
- Surat jaminan suplai bahan aktif untuk formulasi yang menggunakan bahan aktif dari pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri (berlaku untuk pemilik formulasi dalam negeri) Contoh konsep desain label pada kemasan
- Surat penunjukan dari pemilik formulasi di luar negeri Sertifikat SNI (jika ada)
- Memiliki sarana produksi (pabrik Bahan Aktif/Bahan Teknis, pabrik Formulasi, atau pabrik pengemasan di dalam negeri) yang dibuktikan dengan surat izin industri (IUI); apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, pemohon pendaftaran wajib bekerja sama dengan pabrik formulasi atau pabrik pengemasan dalam negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja sama produksi
- Persyaratan Teknis
- Mutu terjamin: melakukan uji mutu
- Aman bagi manusia dan lingkungan hidup: melakukan uji toksisitas
- Efektif mengendalikan organisme sasaran: melakukan uji efikasi
PROSEDUR

- Pemohon melakukan registrasi secara online di laman http://perizinan.pertanian.go.id kemudian login kembali setelah menerima email balasan yang berisikan password dari sistem. Selanjutnya pemohon melakukan upload dokumen perusahaan di sistem dan melakukan aktivasi dengan menunjukkan surat/dokumen asli pada petugas di Kantor Pusat PVTPP.
- Pemohon kemudian dapat melakukan pengajuan permohonan secara online dengan mengupload dokumen persyaratan.
- Petugas loket memverifikasi dokumen permohonan secara online. Jika lengkap dan memenuhi syarat akan diproses, jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
- Setelah memenuhi persyaratan, permohonan diproses untuk diteruskan ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan surat pengantar dari Kepala Pusat PVTPP paling lama 3 hari kerja.
- Proses teknis di Ditjen PSP paling lama 20 hari kerja untuk izin percobaan dan .
- Ditjen PSP menerbitkan SK No. Pendaftaran atau Surat Penolakan untuk disampaikan kepada Kepala Pusat PVTPP.
- Kepala Pusat PVTPP melalui petugas loket menyerahkan SIP atau penolakan permohonan perizinan kepada pemohon paling lambat 2 hari kerja.